Kasus Prita Mulyasari vs RS Omni dan Internet Marketing

Kasus Prita Mulyasari vs RS Omni dan Internet Marketing

pritamulyasari.jpgMedia televisi telah gencar beritakan kasus seorang ibu 2 anak yang kecewa dengan pelayanan RS. Omni (Rumah Sakit Omni Internasional) Tangerang. Rasa kecewa itu ditumpahkan (curhat) melalui email dan disebarkan melalui mailing list. Akhirnya, berita kecewa itu menyebar dari satu email ke email lainnya, dari milis A ke milis B, dan seterusnya hingga akhirnya terbaca oleh pihak RS. Omni. Penyelesaian yang ditempuh dari pihak RS. Omni adalah dengan memperkarakan Prita dan berujung pada penjara dengan delik aduan pencemaran nama baik.

Kisah Prita yang didakwa dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) tentang pencemaran nama baik lewat dunia maya menimbulkan reaksi kontraproduktif dari pengguna internet (netter & blogger) Indonesia. Dengan teknologi internet, netter menumpahkan segala pendapat yang rata-rata menentang kesewenanganRS. Omni dengan menuliskannya di blog, mendiskusikan di forum online, milis, komentar blog, dan membuat komunitas maya mendukung pembebasan Prita Mulyasari dengan Facebook, dll.

Hal yang perlu dicermati adalah, kasus Prita dan RS. Omni telah menyebar dari mulut ke mulut dalam bungkus teknologi internet. Apalagi para netter yang mempunyai blog telah menuliskan pendapatnya di blognya masing-masing dan menciptakan beragam komentar didalamnya. Mayoritas atau mungkin secara keseluruhan, para netter menentang aksi yang dilakukan oleh RS. Omni. Hasilnya akan menciptakan citra buruk bagi rumah sakit tersebut.

Google adalah mesin pencari yang bertugas menyimpan informasi teks dan gambar dari halaman website hasil publikasi dari blog/forum/milis. Melalui tautan link yang ada dalam halaman website tersebut, Google akan berdansa menyimpan satu persatu hingga jutaan kata kunci yang mengandung kata “Prita Mulyasari” dan “RS Omni” dalam database pencarian. Kata kunci tersebut akan tersimpan abadi dalam database Google dan sewaktu-waktu siap memuntahkannya pada hasil pencarian. Coba saja berkunjung ke Google dan ketik kata-kata kunci tersebut. Luar biasa dahsyat kecaman yang tersaji didalam Google bagi RS Omni.

Tanpa kita sadari, hal tersebut adalah publikasi gratis bagi Prita dan RS. Omni melalui dunia internet. Konsep internet marketing telah merasuk dalam menyikapi masalah kedua pihak. Kecaman dan beragam tanggapan adalah review dari pengguna internet (masyarakat) terhadap keberadaan sebuah produk. Kalau ditilik dari kasus Prita dan RS. Omni, sisi konsumen adalah Prita dan masyarakat. Sedangkan sisi penghasil produk adalah RS. Omni.

Salah satu hal yang perlu dipelajari bersama adalah, paradigma baru dalam penyebaran informasi produk bukan saja tercipta dari perusahaan yang bersangkutan, tetapi lebih kepada partisipasi publik. Internet adalah media super cepat dalam menyebarkan informasi dan mendapatkan partisipasi aktif didalamnya.

Jika kita berbicara website komunitas jejaring sosial seperti Facebook, Myspace, Friendster dll, jutaan orang rela untuk saling berbagi informasi disana. Disamping itu, partisipasi dari para blogger dalam memberikan informasi apa adanya akan menjadi kekuatan ampuh terhadap arus perubahan. Jika diolah untuk bidang usaha, semua hal diatas adalah kekuatan dari sebuah internet marketing.

Beberapa diantara bentuk partisipatif masyarakat terhadap kasus Prita dan RS. Omni :

Banner dukungan pembebasan Prita Mulyasari yang termuat di website : http://ibuprita.suatuhari.com dan bisa dipasang pada website/blog para netter.

Sebuah halaman dalam Facebook yang menggalang partisipasi dukungan untuk : Say NO RS Omni Internasional.

Sebuah halaman petisi (causes) dalam Facebook untuk pembebasan Prita Mulyasari : Petisi Dukungan Prita Mulyasari.

Sumber Foto : http://ibuprita.suatuhari.com

dongkrak
BOC Banner

6 Comments

  • franky says:
    May 10, 2010 at 11:46 am

    (Kasus ala Prita terulang di Jatim)

    Kasus kecelakaan ringan yang dialami oleh Sdr.Taib warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu , Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur yang dipelintir menjadi kasus penganiayaan berat sesuai dengan BAP Polsek Wonoayu Sidoarjo, 1 April 2009 dan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM 373/Sidoa/Ep/05/2009 yang dibuat secara amburadul oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo 29 Mei 2009.

    Forum Hak Asasi Manusia (FOHAM) Jawa Timur ,10 Juni 2009 menindaklanjuti pengaduan saya (Asdaudin) warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo pada KOMNAS HAM di Jakarta dan telah masuk agenda nomor 60452 tertanggal 19 Juni 2009,atas penyimpangan proses hukum yang dialami oleh saudaranya yang bernama Taib ,alamat sama seperti tsb diatas. Atas peristiwa kecelakaan ringan pada 26 Maret 2009 sekitar jam 10.00 WIB TKP di areal pekarangan rumahnya sendiri-dimana Sdr.Taib ketika itu dalam perjalanan pulang dari sawah mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK , sewaktu berbelok ke arah halaman pekarangannya sambil menghindari gundukan bongkahan tembok, sepeda motornya tiba-tiba menyenggol sandaran tempat tidur terbuat dari kayu yang dibawa oleh seseorang bernama Suroso alamat sama seperti tsb diatas , Sdr.Taib langsung jatuh yang mengakibatkan sendi lengan kanan atas mengalami DISLOKASI dan CVA INFARK, sebagaimana copy surat keterangan dokter RS Perkebunan Nusantara X (Persero) RS Gatoel Mojokerto (terlampir) , dan Sdr.Suroso yang semula tidak apa-apa tiba-tiba berpura-pura jatuh sambil berteriak-teriak minta tolong (karena ketika itu tidak ada orang di dekatnya menyaksikan kejadian tersebut).
    Atas peristiwa tersebut oleh oknum warga bernama Suroso , kasus tersebut dilaporkan pada Polsek Wonoayu Kabupaten Sidoarjo No Pol K/LP/37/III/2009 Polsek tertanggal 26 Maret 2009 ( copy terlampir), bukan sebagai kasus kecelakaan ringan tetapi justru Sdr.Taib dianggap telah melakukan penganiayaan berat pada dirinya dimana pada BAP dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ironisnya pada kasus ini oknum Polsek Wonoayu setelah menerima laporan Sdr.Suroso tidak melakukan penyidikan , cek lokasi / olah TKP atas peristiwa kecelakaan , bahkan melakukan pembenaran atas laporan sepihak Sdr.Suroso tersebut:

    1. Polsek Wonoayu Sidoarjo langsung menelan begitu saja laporan Sdr.Suroso , bahkan ikut serta memelintir kasus kecelakaan ringan tersebut dengan membuat berkas BAP penganiayaan berat dengan bukti luka lecet Visum Et Repertum Nomor 440/50/404.3.2.17/2009 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Wonoayu ,dr. Nanny Katili, 26 Maret 2009 , padahal visum ini sebelumnya telah digunakan pada kasus lain ( copy terlampir) dan barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK yang kini ditahan dijadikan alat bukti penganiayaan. Selain itu pihak polsek Wonoayu tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi palsu yang terindikasi sengaja diajukan oleh Sdr.Suroso ( karena kejadian tersebut tidak ada orang lain yang menyaksikan , kecuali salah satu anggota keluarga Sdr.Taib mengetahui bahwa memang benar Sdr.Suroso berpura-pura jatuh ).
    2. Pada sisi lain oknum-oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo justru ikut-ikutan melegitimasi ( pembenaran) terhadap BAP Polsek Wonoayu tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan langsung mengeluarkan surat penahanan Nomor Print 202/0.5.30/Ep/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang ditanda tangani oleh R.Wahyu Agung Putranto, SH,MH.(copy terlampir).
    Karena dari berbagai bukti yang ada terdapat kecenderungan terjadinya penyimpangan/rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum Polsek Wonoayu dan oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap pemelintiran kasus kecelakaan ringan menjadi kasus penganiayaan berat pada Sdr.Taib yang kini telah sukses diajadikan terdakwa , bahkan termasuk para anggota keluarganya sangat merasakan adanya praktek mafia hukum(diskriminasi hukum). Selain KOMNAS HAM, kasus ini juga dilaporkan pada KOMPOLNAS,KOMISI KEJAKSAAN, MAHKAMAH AGUNG, KEJAKSAAN AGUNG, KEJAKSAAN TINGGI, DAN POLDA JATIM

  • syahrul says:
    June 21, 2009 at 11:53 pm

    (Kasus ala Prita terulang di Jatim)

    Kasus kecelakaan ringan yang dialami oleh Sdr.Taib warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu , Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur yang dipelintir menjadi kasus penganiayaan berat sesuai dengan BAP Polsek Wonoayu Sidoarjo, 1 April 2009 dan surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM 373/Sidoa/Ep/05/2009 yang dibuat secara amburadul oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo 29 Mei 2009.

    Forum Hak Asasi Manusia (FOHAM) Jawa Timur ,10 Juni 2009 menindaklanjuti pengaduan saya (Asdaudin) warga Dusun Sampuri RT I RW III Desa Karang Puri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo pada KOMNAS HAM di Jakarta dan telah masuk agenda nomor 60452 tertanggal 19 Juni 2009,atas penyimpangan proses hukum yang dialami oleh saudaranya yang bernama Taib ,alamat sama seperti tsb diatas. Atas peristiwa kecelakaan ringan pada 26 Maret 2009 sekitar jam 10.00 WIB TKP di areal pekarangan rumahnya sendiri-dimana Sdr.Taib ketika itu dalam perjalanan pulang dari sawah mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK , sewaktu berbelok ke arah halaman pekarangannya sambil menghindari gundukan bongkahan tembok, sepeda motornya tiba-tiba menyenggol sandaran tempat tidur terbuat dari kayu yang dibawa oleh seseorang bernama Suroso alamat sama seperti tsb diatas , Sdr.Taib langsung jatuh yang mengakibatkan sendi lengan kanan atas mengalami DISLOKASI dan CVA INFARK, sebagaimana copy surat keterangan dokter RS Perkebunan Nusantara X (Persero) RS Gatoel Mojokerto (terlampir) , dan Sdr.Suroso yang semula tidak apa-apa tiba-tiba berpura-pura jatuh sambil berteriak-teriak minta tolong (karena ketika itu tidak ada orang di dekatnya menyaksikan kejadian tersebut).
    Atas peristiwa tersebut oleh oknum warga bernama Suroso , kasus tersebut dilaporkan pada Polsek Wonoayu Kabupaten Sidoarjo No Pol K/LP/37/III/2009 Polsek tertanggal 26 Maret 2009 ( copy terlampir), bukan sebagai kasus kecelakaan ringan tetapi justru Sdr.Taib dianggap telah melakukan penganiayaan berat pada dirinya dimana pada BAP dianggap melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Ironisnya pada kasus ini oknum Polsek Wonoayu setelah menerima laporan Sdr.Suroso tidak melakukan penyidikan , cek lokasi / olah TKP atas peristiwa kecelakaan , bahkan melakukan pembenaran atas laporan sepihak Sdr.Suroso tersebut:

    1. Polsek Wonoayu Sidoarjo langsung menelan begitu saja laporan Sdr.Suroso , bahkan ikut serta memelintir kasus kecelakaan ringan tersebut dengan membuat berkas BAP penganiayaan berat dengan bukti luka lecet Visum Et Repertum Nomor 440/50/404.3.2.17/2009 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Wonoayu ,dr. Nanny Katili, 26 Maret 2009 , padahal visum ini sebelumnya telah digunakan pada kasus lain ( copy terlampir) dan barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun No Pol W 5290 LK yang kini ditahan dijadikan alat bukti penganiayaan. Selain itu pihak polsek Wonoayu tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi palsu yang terindikasi sengaja diajukan oleh Sdr.Suroso ( karena kejadian tersebut tidak ada orang lain yang menyaksikan , kecuali salah satu anggota keluarga Sdr.Taib mengetahui bahwa memang benar Sdr.Suroso berpura-pura jatuh ).
    2. Pada sisi lain oknum-oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo justru ikut-ikutan melegitimasi ( pembenaran) terhadap BAP Polsek Wonoayu tanpa pemeriksaan lebih lanjut dan langsung mengeluarkan surat penahanan Nomor Print 202/0.5.30/Ep/2009 tanggal 26 Mei 2009 yang ditanda tangani oleh R.Wahyu Agung Putranto, SH,MH.(copy terlampir).
    Karena dari berbagai bukti yang ada terdapat kecenderungan terjadinya penyimpangan/rekayasa hukum yang dilakukan oleh oknum Polsek Wonoayu dan oknum Kejaksaan Negeri Sidoarjo terhadap pemelintiran kasus kecelakaan ringan menjadi kasus penganiayaan berat pada Sdr.Taib yang kini telah sukses diajadikan terdakwa , bahkan termasuk para anggota keluarganya sangat merasakan adanya praktek mafia hukum(diskriminasi hukum). Selain KOMNAS HAM, kasus ini juga dilaporkan pada KOMPOLNAS,KOMISI KEJAKSAAN, MAHKAMAH AGUNG, KEJAKSAAN AGUNG, KEJAKSAAN TINGGI, DAN POLDA JATIM.

    Hormat kami,

    ASDAUDIN
    contact person 081332678566

  • nyomanARIS says:
    June 12, 2009 at 9:07 pm

    iya tau beritanya Ibu Prita uda msk bui, Rs Omni emang rada2 ngawur.
    @komang madkork suka tante2 neh….

  • Komang Mangkork says:
    June 8, 2009 at 10:53 pm

    Ibu Prita Emang Cantik…

    Gubrakzzz… apa hubungannya,,,

    Semoga Tuhan Melindungi Ibu Prita

Leave A Response

Promo Hosting

Promo 3 Tahunan Web Hosting

Mendapatkan 3 tahun kontrak web hosting hanya dengan bayar harga setahun, gratis domain name hingga beri cashback ke pelanggan. Stock sangat terbatas dan bilamana tercukupi maka promo akan kami akhiri. Segera klaim paket web hosting 3 tahunan nya di halaman Promo Hosting 3Tahunan.

Web Hosting Cpanel
Web Hosting LiteSpeed
Web Hosting CloudLinux
Web Hosting PHP
Web Hosting Linux